Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang "Izin Edar Produk
Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang
Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol"
tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di
market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.
Kosmetik
dengan kandungan alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat
harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal
secara meluas sebagai tatanama internasional untuk denatured alcohol.
Kosmetik
dengan kandungan spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak
menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan.
Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini:
a. Babi dan anjing.
b. Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c. Hewan dengan taring gigi.
d. Hewan yang menggunakan cakar.
e. Darah dan plasenta dari hewan.
Beberapa hal yang diragukan tentang kehalalan Produk Oriflame :
1. Alkohol
Beberapa
produk Oriflame mengandung alkohol, seperti parfum dan tonernya.
Alkohol dalam parfum digunakan sebagai pelarut sedangkan dalam toner
berfungsi untuk menyegarkan kulit dan antibakteri. Jika
dikaitkan dengan keharaman khamr, dengan meragukan kehalalan produk
Oriflame karena kandungan alkoholnya, maka sebaiknya kita jelaskan
pengertian khamr itu sendiri.
Khamr adalah zat yang bersifat memabukkan/menghilangkan akal. Dalam
minuman keras, dikenali bahwa zat yang bersifat memabukkan itu adalah
etanol/etil alkohol atau yang populer disebut dengan alkohol saja.
Sebagaimana
yang tercantum dalam surat pernyataan di atas, alkohol yang digunakan
dalam seluruh produk Oriflame ini alkohol denat, yaitu alkohol yang
telah mengalami proses denaturasi.
Denaturasi merupakan proses
penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya
yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman,
melainkan hanya untuk pemakaian luar saja.
Karena
sifat memabukkan dari etanol ini telah dihilangkan, maka alkohol denat
tidak lagi termasuk dalam golongan khamr. Jadi insya Allah halal untuk
dipakai ataupun diperjual belikan.
Ada baiknya kita
lebih memahami jenis-jenis alkohol yang lain, Seperti cetyl alcohol dan
sterol alcohol. Karena secara fisik maupun kimia sifatnya sangat
berbeda dengan etanol. Mereka ini sebenarnya termasuk asam lemak dan
tidak memabukkan.
2. Zat dari Hewan yang Diharamkan
Oriflame hanya menggunakan bahan dari hewan berupa telur dalam produknya. Selebihnya, produk-produk Oriflame semuanya menggunakan bahan dari tumbuh-tumbuhan yang alami.
3. Tidak Ada Label Halal dari MUI
Oriflame
tidak bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama
Indonesia) dikarenakan tidak diproduksi di Indonesia atau tidak ada
pabriknya di Indonesia.
MUI sendiri sebagai lembaga dari
Indonesia hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang
diproduksi di Indonesia saja. Sedangkan untuk mengeluarkan sertifikat
halal MUI juga harus mengetahui bahan, proses pembuatan, dsb. Cukup
dengan mengetahui apa saja bahan yang terkandung dalam produk-produk
Oriflame, maka kita sudah bisa berpegang atas kehalalannya.
***************************************************************************
Tidak
adanya label HALAL dari MUI pada produk dan sistem bisnis Oriflame
sering membuat para konsumen ragu padahal produknya alami dan sistem
perhitungan bonusnya adil dan transparan. Lalu datanglah kabar gembira
tepatnya
melalui twitter Pak Amir Mortazavi, @MortazaviAmir, selaku Managing
Director Oriflame Indonesia. pada 7 Agustus 2012 jam 8.54 pm, seluruh
Senior Management dari Oriflame Indonesia, telah mendapatkan sertifikat
Halal Assurance System, yaitu sertifikat tentang persetujuan untuk
diteruskannya pengurusan sertifikasi HALAL atas produk oriflame.
Ternyata
MUI memiliki standar lohhh untuk mendapatkan sertifikat atau label
halal tidak hanya menilai produk (product assessment) yang berkaitan
dengan kandungan bahan bakunya, tetapi juga menilai perusahaannya
apakah perusahaan tersebut bisa melanjutkan proses ke tahap produksi
atau tidak (company assessment).
Berikut ini skemanya nih..
Insya
Allah, produk-produk Oriflame di bulan September 2014, sudah tertempel
label Halal MUI. Mari kita doakan semoga prosesnya lancar ya.
Mengapa
baru tahun depan? Hal ini dikarenakan penempelan label Halal pada
produk-produk Oriflame tidak mudah dan tidak secepat yang Kita inginkan.
Perlu diketahui, pabrik-pabrik Oriflame berdiri di 5 (lima) negara
dengan lebih dari 800 jenis produk.
Sejak pertama kali berdiri
Oriflame berkomitmen untuk selalu menghadirkan produk yang berkualitas
dan aman. Terbukti dengan penggunaan bahan non hewani, tidak
diujicobakan pada hewan melainkan pada relawan. Bahkan sekarang Oriflame
memiliki produk dengan konsep Ecobeauty yang mendukung gerakan GO
GREEN. Tidak hanya produknya, kemasannya pun menggunakan bahan yang bisa
didaur ulang. Wihhh keren sangat deh!
UPDATE
: NutriShake, produk minuman bernutrisi dari Oriflame sudah
mendapatkan sertifikat halal dari MUI/Majelis Ulama Indonesia.
Untuk mengecek kehalalan NutriShake Oriflame silahkan cek di situs halalmui.org/newMUI Sekarang Anda bisa
mengkonsumsi Nutrishake Oriflame untuk menjaga berat badan dan mengontrol kesehatan dengan tenang tanpa was-was akan kehalalan NutriShake. Favorit saya NutriShake cokelat, kalau Anda ???